RUU KTA Perlu Dipahami Secara Utuh
RUU Konservasi Tanah dan Air (KTA) yang diinisiasi Komisi IV DPR perlu dipahami secara utuh dan terpadu. Tanah dan air tidak bisa dipisahkan. Ia sudah menjadi kesatuan yang utuh dalam satu kata ‘tanah dan air’.
Anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudohusodo menjelaskan, kata tanah pada RUU ini bukan land seperti dipahami dalam bahasa Inggris. Tapi, soil yang bermakna tanah. Land bisa bermakna lahan. Jadi, tanah dan air adalah tanah yang di dalamnya mengandung air. Tanah yang tidak mengandung air, tentu tidak bisa dimanfaatkan, karenanya tidak masuk dalam kategori RUU ini.
“Perlu diberikan penekanan agar tidak terjadi semantic confution (kebingungan semantik). Istilah yang digunakan tentang konservasi tanah dan air ini, bukan terdiri dari dua bagian konservasi tanah dan konservasi air. Melainkan satu kata, konservasi tanah dan air,” papar Siswono saat rapat dengan Baleg DPR, Selasa (1/7).
Konsepsi pengertian tanah dan air tersebut, lanjut Anggota FPG ini, sudah menjadi pemahaman yang universal di berbagai negara, bahkan PBB. “Saya menganggap penting mengatakan hal ini karena dalam berbagai pertemuan banyak yang mengartikan ini hanya masalah konservasi tanah atau hanya konservasi air. Di dalam tanah atau soil itu ada water. Dan airnya itu adalah butir-butir yang melekat pada tanah,” ungkap Siswono.
Tanah merupakan unsur yang membentuk bumi. Itulah yang perlu dikonservasi demi kelestarian hidup. RUU KTA ini sekaligus menjawab amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa tanah dan air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (mh)foto:naefuroji/parle/hr